Rabu, 01 Oktober 2025

OJK Mengatur Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK)

OJK Mengatur Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK)

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur dan mengawasi penyelenggaraan inovasi teknologi di sektor keuangan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024. Aturan ini mencakup regulasi terkait regulatory sandbox dan aset kripto. Terbitnya POJK ini merupakan langkah progresif OJK dalam mengembangkan dan memperkuat inovasi teknologi di sektor keuangan, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi.

Regulatory sandbox, yang merupakan mekanisme pengujian oleh OJK, akan menjadi fokus utama dalam POJK ini. Mekanisme ini tidak hanya memfasilitasi uji coba inovasi, tetapi juga memberikan fasilitas untuk pengembangan ITSK pada tahap awal. POJK ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan.

POJK tersebut juga mencakup penyempurnaan terhadap mekanisme regulatory sandbox, termasuk kriteria kelayakan dan exit policy dari sandbox. Kriteria kelayakan mencakup aspek seperti cakupan ruang lingkup pada sektor jasa keuangan, kebaruan inovasi, manfaat bagi konsumen dan ekosistem sektor keuangan, serta kesiapan untuk dilakukan pengujian dan pengembangan.

Baca Juga

Update Harga Emas di Pegadaian Awal Oktober 2025 Naik

Selain mendukung inovasi, OJK juga tetap mengutamakan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif dalam pengaturan ITSK. Langkah ini diambil dengan prinsip tanggung jawab, manajemen risiko yang baik, serta integritas pasar dan perlindungan konsumen.

Redaksi

Redaksi

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Harga Emas Pegadaian Naik, Antam Galeri 24 UBS Bersaing

Harga Emas Pegadaian Naik, Antam Galeri 24 UBS Bersaing

Daftar 96 Pinjol yang Resmi Berizin OJK Per 2025

Daftar 96 Pinjol yang Resmi Berizin OJK Per 2025

Hemat Belanja Digital Lewat Program 10.10 ShopeePay

Hemat Belanja Digital Lewat Program 10.10 ShopeePay

OVO Nabung Hadirkan Cara Baru Menabung di Era Digital

OVO Nabung Hadirkan Cara Baru Menabung di Era Digital

Pengguna BRImo Naik 20 Persen, Transaksi Capai Rp4.436 Triliun

Pengguna BRImo Naik 20 Persen, Transaksi Capai Rp4.436 Triliun