
JAKARTA - Kebijakan baru dari Danantara terkait tantiem atau bonus berbasis kinerja bagi komisaris BUMN dinilai bisa memberikan efisiensi besar bagi keuangan negara. Estimasinya, penghematan bisa mencapai Rp8 triliun per tahun setelah penerapan aturan tersebut.
Langkah ini diumumkan langsung oleh CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, yang juga menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Danantara pada bulan Juli, yang salah satu poinnya melarang pemberian bonus, insentif, atau bentuk kompensasi berbasis kinerja lainnya bagi para komisaris BUMN maupun anak usahanya.
“Estimasi penghematannya, dengan perhitungan konservatif, bisa mencapai sekitar Rp8 triliun per tahun. Karena itu, kami lakukan evaluasi secara menyeluruh,” kata Rosan Perkasa Roeslani kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6 Agustus).
Baca JugaHana Bank Perkuat Layanan Untuk Pertahankan Loyalitas Nasabah
Disampaikan Langsung ke Presiden Prabowo
Perhitungan potensi efisiensi ini disampaikan Roeslani dalam Rapat Kabinet Paripurna bersama Presiden Prabowo Subianto dan jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Kantor Presiden.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo secara khusus meminta Roeslani untuk memaparkan hasil analisis dan penilaian dampak dari kebijakan baru terkait tantiem tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menata ulang insentif dan tata kelola BUMN agar lebih efisien dan akuntabel.
Sinkronisasi Sistem Perizinan Juga Jadi Sorotan
Selain soal bonus BUMN, Rosan juga menyinggung kebijakan deregulasi perizinan investasi. Ia menyatakan bahwa pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna memperjelas tenggat waktu proses perizinan.
Menurutnya, dalam skema baru tersebut, jika proses perizinan sudah memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan dan tidak mendapatkan respons dari kementerian terkait, maka izin akan otomatis terbit oleh sistem.
“Peraturan Pemerintah baru saja diterbitkan. Maka dari itu, untuk semua kementerian yang terlibat dalam proses perizinan dengan kami, jika waktu sudah terpenuhi dan mereka tidak merespons, maka izin akan otomatis dikeluarkan oleh kami,” jelas Roeslani.
Menindaklanjuti hal tersebut, Presiden Prabowo meminta seluruh kementerian dan lembaga pemerintah, terutama yang belum terintegrasi sepenuhnya dengan sistem perizinan digital, agar segera menyesuaikan diri dengan regulasi baru tersebut.
“Presiden mengarahkan semua kementerian yang belum terintegrasi dengan sistem kami untuk segera menindaklanjuti, karena Peraturan Pemerintahnya sudah keluar,” tambah Roeslani.
Namun saat ditanya lebih lanjut oleh awak media soal nomor, tanggal terbit, atau salinan dari PP baru tersebut, Roeslani tidak memberikan keterangan tambahan.

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Proyek Waste to Energy: Solusi Atasi Sampah dan Hasilkan Energi Listrik
- Rabu, 01 Oktober 2025
Berita Lainnya
Prudential Syariah dan Muhammadiyah Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
- Rabu, 01 Oktober 2025
Terpopuler
1.
JNE Apresiasi Karyawan Lewat Program Umrah Bersama Keluarga
- 01 Oktober 2025
2.
3.
Starbucks Tutup 100 Toko, Strategi Perbaiki Penjualan AS
- 01 Oktober 2025
4.
Astra Akuisisi Mega Manunggal Property Senilai Rp3,34 Triliun
- 01 Oktober 2025
5.
Abadi Nusantara Hijau Akuisisi Dua Perusahaan Tambang Mineral
- 01 Oktober 2025