KPPU Gelar Pemanggilan Terhadap 7 Maskapai untuk Telusuri Harga Tiket Pesawat yang Mencurigakan
- Kamis, 28 Maret 2024

JAKARTA-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah merencanakan pemanggilan terhadap tujuh maskapai penerbangan minggu ini guna mengumpulkan informasi terkait kenaikan harga tiket pesawat yang mencurigakan. Pemerintah, asosiasi, dan agen perjalanan juga akan ikut serta dalam pembahasan ini.
Anggota KPPU, Gopprera Panggabean, menyatakan bahwa pengumpulan informasi meliputi kebijakan yang diterapkan oleh ketujuh maskapai, termasuk jumlah dan subclass harga tiket yang dijual. Tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan KPPU sebelumnya.
Gopprera menegaskan bahwa kesepakatan antar maskapai tidak selalu terjadi melalui penetapan harga tiket. Bahkan, penjualan tiket dengan harga yang tidak melebihi tarif batas atas pun bisa merupakan indikasi kartel harga.
Baca Juga
KPPU tidak menutup kemungkinan untuk memulai penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait jasa angkutan udara niaga. Penilaian terhadap penyebab kenaikan harga tiket pesawat dilakukan secara hati-hati.
Putusan KPPU sebelumnya telah menetapkan aturan terkait pengaturan subclass harga tiket pesawat sebagai salah satu instrumen dalam mengendalikan harga tiket di pasar. Pelaksanaan kebijakan ini melibatkan penyesuaian perilaku dari beberapa maskapai, seperti pengurangan penjualan subclass dengan harga murah atau peningkatan jumlah pembatalan penerbangan.

Redaksi
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Proyek Waste to Energy: Solusi Atasi Sampah dan Hasilkan Energi Listrik
- Rabu, 01 Oktober 2025
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
JNE Apresiasi Karyawan Lewat Program Umrah Bersama Keluarga
- 01 Oktober 2025
2.
3.
Starbucks Tutup 100 Toko, Strategi Perbaiki Penjualan AS
- 01 Oktober 2025
4.
Astra Akuisisi Mega Manunggal Property Senilai Rp3,34 Triliun
- 01 Oktober 2025
5.
Abadi Nusantara Hijau Akuisisi Dua Perusahaan Tambang Mineral
- 01 Oktober 2025