
JAKARTA - Harga referensi minyak kelapa sawit mentah (CPO) untuk Oktober 2025 ditetapkan naik menjadi US$963,61 per metrik ton (MT). Kenaikan ini memengaruhi besaran Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) yang dikenakan pemerintah.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Tommy Andana, menyebutkan penetapan ini mengacu pada Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No. 1991/2025, berlaku 1–31 Oktober 2025.
Kenaikan Harga dan Faktor Pendorong
Baca Juga
Nominal HR CPO periode Oktober 2025 naik US$8,89 atau 0,93% dibandingkan September 2025, yang tercatat US$954,71/MT. Tommy menjelaskan kenaikan ini dipicu oleh meningkatnya permintaan, terutama dari India, sementara produksi tidak naik seimbang.
Saat ini, HR CPO bergerak jauh di atas ambang batas US$680/MT. Kenaikan harga ini berimplikasi langsung terhadap besaran BK dan PE yang menjadi kewajiban eksportir CPO Indonesia.
Bea Keluar dan Pungutan Ekspor
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024, BK CPO ditetapkan sebesar US$124 per MT. Sementara itu, PE CPO sebesar 10% dari HR CPO periode Oktober 2025, yakni US$96,36 per MT, sesuai PMK Nomor 30 Tahun 2025.
Tommy menegaskan, pengenaan BK dan PE ini berdasarkan aturan yang berlaku, untuk menjaga keseimbangan pasar dalam negeri sekaligus mempertahankan daya saing ekspor CPO.
Perhitungan Harga Referensi
HR CPO Oktober 2025 diperoleh dari rerata harga periode 25 Agustus–24 September 2025 di beberapa bursa. Awalnya, harga dihitung dari tiga sumber, yakni:
Bursa CPO Indonesia: US$889,19/MT
Bursa CPO Malaysia: US$1.038,02/MT
Port CPO Rotterdam: US$1.233,93/MT
Namun, sesuai Permendag No. 46 Tahun 2022, jika selisih rerata harga lebih dari US$40, HR dihitung dari rerata dua sumber yang menjadi median.
Rerata Harga Median
Berdasarkan ketentuan tersebut, HR CPO Oktober 2025 dihitung dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Dengan perhitungan ini, ditetapkan HR CPO sebesar US$963,61/MT.
Tommy menegaskan bahwa penetapan harga referensi ini memastikan transparansi dan keteraturan dalam perdagangan CPO. Keputusan ini juga memberikan kepastian bagi eksportir terkait kewajiban pembayaran BK dan PE.
Dampak Kenaikan HR CPO
Kenaikan HR CPO mendorong peningkatan nilai BK dan PE bagi para eksportir. Hal ini bisa memengaruhi strategi ekspor dan margin keuntungan produsen sawit, terutama bagi mereka yang mengekspor ke negara-negara dengan permintaan tinggi.
Selain itu, harga CPO yang tinggi turut memengaruhi harga turunan sawit, seperti minyak goreng, oleokimia, dan produk industri lainnya. Pemerintah mengawasi dampak ini agar harga domestik tetap terkendali.
Pemantauan Pasar Global
Pemerintah juga menyesuaikan harga referensi dengan fluktuasi harga di pasar global. Perhitungan rerata dari bursa internasional bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen.
Permintaan global, terutama dari negara pengimpor utama seperti India, menjadi salah satu faktor dominan dalam kenaikan HR CPO. Sementara itu, produksi lokal belum mampu mengikuti lonjakan permintaan sehingga harga naik.

Nathasya Zallianty
wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Tips Memilih Susu,Full Cream atau Low Fat: Nutrisi dan Kandungan Lemak Penting
- Kamis, 02 Oktober 2025
Berita Lainnya
Harga Emas Perhiasan 24 Karat Tetap Stabil, Investor dan Pembeli Menahan Langkah
- Kamis, 02 Oktober 2025
Skema Angsuran KUR BRI 2025: Pinjaman Rp100 Juta Cicilan Maksimal 60 Bulan
- Kamis, 02 Oktober 2025
Terpopuler
1.
Rupiah Menguat, Surplus Neraca Perdagangan Dukung Penguatan
- 02 Oktober 2025
3.
Astronom Australia Ungkap Rahasia Zaman Reionisasi Kosmik Awal
- 02 Oktober 2025
4.
5.
Cara Efektif Pantau Aktivitas WhatsApp Anak Tanpa Ribet
- 02 Oktober 2025